Shalat Tahiyatul Masjid
adalah shalat untuk menghormati masjid. Sebagi tempat suci, masjid
patut dihormati oleh Muslim yang akan melakuakn aktivitas ibadah di
tempat itu, hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh rasulullah:
Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid,
maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat.”
A. Apakah Boleh Shalat Sunat Ketika Khutbah Berlangsung?Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid,
maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat.”
Ada dua pendapat menanggapi masalah ini:
1. Tetap mendirikan salat Tahiyyatul Masjid, namun hendaknya dilakukan secara ringkas saja. cukup 2 rakaat saja, jangan diperpanjang. Pendapat ini diikuti oleh penganut madzhab Syafi'iyah dan Hanbaliyah,
Diriwayatkan dari Abi Sa'id ra:
"Ada seseorang masuk masjid pada hari Jum'at, dan Rasulullah saw. sedang khutbah di atas mimbar. Lantas Rasul memerintahkannya untuk melakukan salat dua rekaat."
2. Tahiyyatul Masjid dianggap sudah gugur begitu khutbah dimulai. Pendapat ini diikuti oleh penganut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar:
"Jika salah satu di antara kalian masuk masjid, sementara imam telah di atas minbar (khutbah) maka jangan lagi shalat dan bercakap-cakap".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar